Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ
BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA
Hadits #733
وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]
Faedah hadits
- Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya).
- Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah.
- Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah.
- Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang.
- Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh.
Baca juga:
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.
–
Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023
Artikel Rumaysho.Com